
Global Cyber News.Com|Akibat tidak mau mengeluarkan surat anjuran untuk upaya penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Sadam Husen dan kawan-kawannya sebanyak 6 orang yang bekerja pada PT. Garuda Raja Paksi Tbk (GRP) maka DPC FIKEP (Federasi Industri Kesehatan, Energi dan Pertambangan) K. SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) akan menggruduk Kadisnaker Bekasi.
Aksi unjuk rasa anggota DPC FIKEP K.SBSI itu juga nanti akan menyambangi Inspektorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada hari Jum’at 6 Juli 2021. Sebab pihak Disnaker Bekasi dinilai abai untuk segera mengeluarkan surat anjuran yang sudah harus diterima oleh buruh yang mengalami PHK sepihak tanpa ada peringatan yang diberikan sebelum PHK itu dilakukan.
Atas dasar itu Ario Nababan SH. menyerukan pada seluruh anggota DPC FIKEP Bekasi dan simpatisan untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa secara serentak. Sebab PHK sepihak dan sikap sewenang-wenang terhadap buruh tidak boleh dibiarkan. Karena menurut Ario Nababan SH yang juga bekerja sebagai lawyer LBH DPP K.SBSI Pusat, tindakan pengusaha itu telah mencederai hukum ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Pihak pengawas
Disnaker Kabupaten Bekasi sepatutnya dapat segera untuk mengeluarkan surat anjuran sesegera mungkin agar kaum buruh yang di PHK secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha, dapat segera diselesaikan.
Karena menurut Ario Nababan SH., sikap seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan harus mendapat sanksi berat terhadap pengawas yang tidak menunaikan tugasnya dengan baik.
Ario Nababan SH, juga menduga pihak pengawas Disnaker Kabupaten Bekasi itu telah menerima sesuatu dari pengusaha, sehingga jadi berpihak dan abai pada hak-hak buruh.
Setidaknya, Siti Mahpairoh SE., sebagai petugas mediasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya harus dicopot atau segera diberhentikan secara tidak hormat. Karena telah mencederai proses penyelesaian hubungan industrial (PHI) yang harus berjalan baik dan lancar sebagai bagian dari supremasi hukum, tandas Ario Nababan SH., Selasa 29 Juni 2021 saat ditemui di Sekretariat DPP K. SBSI Jl. Tanah Tinggi 2 No. 25 Jakarta Pusat
Agus Supriyadi SH., M.Hum., selaku Pimpinan Pusat FIKEP K.SBSI membenarkan rencana aksi tersebut. “Saya justru meminta aksi kawan-kawan buruh itu bisa dilakukan secara besar-besaran agar bisa memberi rasa jera pada pengusaha yang masih sering bertindak sewenang. Dan bagi aparat yang sengaja melakukan sikap abai itu harus mendapat ganjaran hukuman yang setimpal. Apalagi unuk mereka yang mendapat imbalan dari pengusaha”, imbuh Agus Supriyadi yang juga menjabat Sekretaris Jendral Partai Buruh ini memberikan.
Red.