
Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Hotel Cirebon – Pantai Wisata Maluk – KSB.
Global Cyber News.Com| Desa UPT Tambak Sari merupakan salah satu desa pemekaran di Kecamatan Poto Tano yang memiliki permasalahan terhadap ancaman pencemaran lingkungan atas aktivitas industri korporasi pengelola tambak udang.
Konflik agraria dengan korporasi PT. SAJ dan PT. BHJ di Tir Trans Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano, bagaikan sinetron yang memiliki narasi cerita yang berkepanjangan. Bayangkan saja, persoalan yang mulai mencuat di permukaan sejak tahun 2014 tersebut, belum ada titik temu, meski otoritas desa setempat telah menempuh berbagai jalan terjal nan berliku.
Cerita panjang tersebut bermula pada tahun 2000. Saat itu, BPN mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian hak pengelolaan atas nama badan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk atas tanah seluas 299 Hektar yang terletak di Desa Senayan Kec. Seteluk, atau yang kini menjadi Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano yang diperuntukan untuk pemukiman dan lahan tambak udang.
Dalam 299 Hektar telah digunakan seluas 18 Hektar untuk pemukiman warga. Kemudian seluas 182 Hektar berstatus Lahan Usaha (LU). Nah, untuk sisanya yang termasuk Hak Pengelolaan Lain (HPL) seluas 99 Hektar telah digarap oleh masyarakat Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Kiantar, dan warga desa lainnya di Kec. Seteluk dan Poto Tano untuk menyambung hidupnya.
Desa Tambak Sari yang merupakan daerah binaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga saat ini belum memiliki kejelasan status, karena tidak adanya surat pelepasan dari dinas terkait kepada Pemerintah Daerah. Ketidakjelasan tersebut juga berdampak besar terhadap pembangunan desa. Konflik agraria semakin menguat ketika sisa HPL yang seluas 99 Hektar, kepemilikan diklaim oleh koorporasi dalam hal ini PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) seluas 7,6 Hektar, PT. Sumber Jaya Abadi seluas 15 Hektar. Pengklaiman tersebut dinilai tidak mendasar.
Kawasan TIR UPT Tambak Sari adalah suatu kawasan berbentuk memanjang, dengan pinggiran luarnya berpotensi penumbuhan mangrove. Wilayahnya termasuk kawan pesisir Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan Tambak Sari tanah laut dan keras. Secara alami ditutupi oleh nipah (Nypah fruticans) sebagai vegetasi dominan, terdapat jenis tumbuhan mangrove, seperti api-api (Avicennia spp), dan bakau (Rhizophora spp), luas tutupan nipah (Nypah fruticans) masih sedikit.
Ekosistem sekitar Tambak Sari Poto Tano memiliki produktivitas hayati yang sangat tinggi dan mendapat pasokan bahan organik potensial sebagai hara dari lahan atas melalui aliran air pegunungan sekitar. Karena itu, ekosistem kawasan laut sekitar TIR UPT Trans Tambak Sari Kec. Poto Tano memiliki potensi sumberdaya alam hayati (renewable resources) seperti: ikan, udang, dan kepiting yang sangat besar. Selain Itu, memiliki sumberdaya alam nir-hayati seperti minyak dan gas bumi dan pariwisata potensial Pulau Kenawa.
Kedua jenis sumberdaya alam potensial tersebut diatas, menjadikan ekosistem sekitar Tambak Sari Poto Tano memiliki nilai yang amat penting bagi pembangunan berbasis sumberdaya alam hayati (perikanan) dan nir-hayati (minyak, pariwisata dan gas bumi) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) umumnya dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) khususnya.
Menurut Salahuddin dkk, (2012) bahwa; Udang windu hidup pada parameter kualitas air yang lebar dan toleran terhadap kandungan oksigen terlarut sangat rendah. Udang windu dipelihara pada lingkungan dengan substrat berbatu dan berlumpur memiliki pertumbuhan yang lebih cepat dibanding dengan yang dipelihara pada substrat buatan.
Pertumbuhan yang optimal, untuk udang windu adalah dipelihara pada suhu 25-29ยฐC, hidup pada kisaran pH 7-9, dan udang windu sensitif terhadap kadar klorin yang tinggi. Salinitas dalam budidaya udang windu ini sebaiknya tidak melebihi 5%. Semakin asin air maka tingkat pertumbuhan semakin melambat, hal ini ditandai dengan semakin jarangnya udang windu tersebut mengganti kulit dan tingkat mortalitas semakin tinggi. Udang windu tumbuh optimal bila salinitas air menunjukan 5%.
Budidaya Udang di UPT Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano belum memenuhi kriteria budidaya yang baik. Apalagi, tidak terbuka terhadap kondisi lingkungan selama beroperasi diatas lahan sengketa TIR Trans UPT Desa Tambak Sari. Karena, beberapa indikator adanya masyarakat sekitar keluhkan air bersih dan perswahan, yang diduga akibat pencemaran air limbah, berasal dari perusahaan tambak udang yang berlokasi di Kawasan TIR UPT Tambak Sari. Faktor, penyebabnya meminta Parit (siring) pembuang air limbah tambak udang belum maksimal digunakan, sehingga resapan air Tambak tidak menentu dan mengalir langsung ke Laut.
Penyebab paling besar pencemaran lingkungan adalah karena pembangunan tidak sesuai Peraturan RTRW tingkat Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029. Rasionalisasi dan harmonisasi regulasi antara Perda Pemda KSB No. 2 tahun 2012 dengan Perda Pemprov NTB No 3 Tahun 2010.
Pada Bagian Kedua sebagai tujuan penataan ruang, berdasarkan Pasal 5, bahwa; “mewujudkan ruang wilayah yang maju dan lestari melalui penataan ruang secara serasi, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka mendorong wilayah sebagai kawasan pengembangan agrobisnis, lingkungan, kelautan – perikanan dan pariwisata untuk tingkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kelestarian sumberdaya alam.
Ada banyak peraturan undang – undang yang dilanggar oleh korporasi pengeloka Tambak Udang di Desa Tambak Sari, seperti UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasian, PP No 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, PMDN No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Kepres No 36 Tahun 2002 tentang Konvensi ILO No 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, dan Perda KSB No 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB Tahun 2011 โ 2031 dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029
Pada Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029, meliputi: a). kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung; b). kebijakan dan strategi pemanfaatan kawasan budidaya; dan c). kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis.
Berharap kepada Pemerintah Daerah, DPRD KSB dan semua unsur yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria di Desa UPT Tambak Sari agar bisa menyikapi persoalan tersebut dengan serius dan sungguh sungguh, serta mencari titik temu dan jalan keluar sehingga tidak berlarut larut. Karena ini menjadi dilema tiap tahun yang bisa menghambat pembangunan di Desa Tambak Sari. Kepada pemerintah daerah untuk terbitkan PERDA pembebasan lahan atas penguasaan PT. SAJ dan PT. BHJ sehingga persoalan ini dapat selesai.
Red.









