Global Cyber News.Com|Medan 25 Maret 2023.
Kapolres pelabuhan belawan,AKBP Joshua Tampubolon memberikan paparan penangkapan para kriminal diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yakni sebanyak 51 orang premanisme,8 orang tawuran dan 21 orang Narkoba diantaranya 17 orang pengedar,2 bandar sabu dan 2 orang perempuan.
Adapun paparan ditegaskan kembali siapapun yang melakukan aksi kriminal diwilayah hukum polres pelabuhan belawan,akan kita tangkap dan diberikan sanksi yang tegas,ungkap Kapolres.”
Dalam penangkapan kasus ini,kapolres juga menghimbau kepada kepling untuk melaporkan kejadian tindak pidana ke polsek atau polres terdekat untuk segera pihak kepolisian menanganinya.
Adapun paparan tersebut sangat diapresiasi oleh kalangan masyarakat dalam menindak lanjuti laporan kepada pihak kepolisian,dimana barang bukti juga disebutkan ada sebuah celurit,uang senilai 6.915.000 rupiah,sebuah gunting,Sebuah HP,sebuah alat dongkrak,shabu-shabu seberat 22,2 gram dan ganja kering siap edar sebesar 1.493 gram.
Adapun kasus premanisme disebutkan oleh kapolres mengenai hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dengan ketentuan pasal 368 KUHP,sedangkan khusus Narkoba akan dikenai pasal 114 junto 112 uu no.35 tahun 2009 tentang narkoba dgn ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,dan untuk aksi tawuran yang dilakukan para anak dibawah umur ini akan dilakukan pembinaan wajib lapor.
Hermansyah putra,SH
Red.