Friday, April 19, 2024
HomeUncategorisedMantap…!!! Kurang dari 3 Jam Polsek TB Utara Bersama TIM - SUS...

Related Posts

Featured Artist

Mantap…!!! Kurang dari 3 Jam Polsek TB Utara Bersama TIM – SUS Polres TB Kembali Ringkus Bandar Shabu Berat 394,98 Gram

Global Cyber News| TANJUNG BALAI – Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di Jln.Anggrek Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang telah diamankan adalah RAHMAD FAHMI Alias FAHMI, Lk, 23 thn, Islam, Wiraswasta, Jln.Kubah Link.V Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Putu mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap TSK Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

Sesampainya di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TSK yang kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik TSK dan menemukan 1 (satu) kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 (tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan delapan) gram 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

(Red.)

Latest Posts