Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedBPJS Kesehatan Terus Upayakan Data PPNPN Dan PPPK Yang Akurat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

BPJS Kesehatan Terus Upayakan Data PPNPN Dan PPPK Yang Akurat

Global Cyber News| Deli Serdang (25/02) – Untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh satuan kerja daerah dan aparatur desa Kabupaten Deli Serdang, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam menggelar rekonsiliasi data bersama para pimpinan unit kerja atau bendahara dan bagian kepegawaian instansi yang memiliki tenaga PPNPN dan PPPK termasuk perangkat desa, Senin-Selasa, (24-25/02). Tujuan rekonsiliasi data ini agar data yang ada pada BPJS Kesehatan memang benar-benar data yang valid, sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.


Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Pretty Simarmata mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk sinkronisasi mutasi data peserta, sehingga data peserta PPNPN dan PPPK sepenuhnya akurat. Menurutnya. Akurasi data adalah hal krusial karena terkait pula dengan pembayaran iuran peserta. “Kami akan terus update data PPNPN dan PPPK dari semua satuan kerja termasuk perangkat desa di seluruh wilayah kerja salah satunya di Kabupaten Deli Serdang ini, secara rutin agar data kami sesuai dengan data yang ada pada masing-masing instansi kerjanya, sehingga diharapkan tidak ditemukan lagi selisih data karena pelaporannya sudah dilakukan secara rutin,” ucapnya.


Pretty melanjutkan bahwa kegiatan ini dilakukan selain sebagai harmonisasi data juga bertujuan agar satker dan perangkat desa dapat memahami mengenai program JKN-KIS serta melaksanakan kewajiban dan fungsinya melakukan update data kepesertaan dan besaran iuran berdasarkan ketentuan upah terbaru yang berlaku, dalam hal ini aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, dan Permendagri Nomor 119 tahun 2019.


Selain kegiatan rekonsiliasi, peserta yang hadir juga diberikan pemahaman melalui sosialisasi terkait dengan program JKN-KIS, hak dan kewajiban dalam program JKN-KIS, iuran, manfaat, prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta berbagai kemudahan seperti keberadaan aplikasi Mobile JKN dan pelayanan antrian elektronik.


Pretty mengungkapkan bahwa hasil dari kegiatan rekonsiliasi ini diantaranya, telah dilakukan rekonsiliasi data dan iuran PPPK dan PPNPN di Kabupaten Deli Serdang mulai bulan Januari 2019 sampai dengan Februari 2020, dan telah diberikan formulir pendaftaran peserta terkait pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPNPN dan PPPK yang belum terdaftar dari instansi/desa masing-masing.


Salah satu perwakilan perangkat desa yang hadir, Ummu Salidah dari Desa Hamparan Perak, berujar bahwa pihaknya akan melakukan pembayaran berdasarkan hasil rekonsiliasi iuran peserta, serta menghimbau masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan bagi yang terdaftar sebagai peserta PBPU (peserta mandiri) dihimbau agar melakukan pembayaran secara tertib dan tepat waktu. (am/bpjskes-kclbp)

Red.

Latest Posts