Global Cyber News| Medan|Dalam rangka mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus sebagai jurus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional.
Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan ialah pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp.10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). Adapun relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, tetapi dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran rilisnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Wimboh, perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan China, dunia juga dihadapkan pada kasus virus corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.
“Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian China yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi China akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya,” jelas Wimboh seraya menambahkan bahwa dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.
Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun. (pl)
Red. Pandi Lubis