Friday, April 19, 2024
HomeUncategorisedPolisi meringkus enam pelaku pengrusakan satu unit mobil dan penganiayaan

Related Posts

Featured Artist

Polisi meringkus enam pelaku pengrusakan satu unit mobil dan penganiayaan

Global Cyber News| Jakarta, Polisi meringkus enam pelaku pengrusakan satu unit mobil dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 06 Maret 2020 lalu di depan Mall Seasons City, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, berawal adanya informasi bahwa ada seorang laki-laki dipukuli atau dianiaya oleh sekelompok warga karena menerobos palang pintu keluar Karcis Mall Seasons City dan menabrak 6 unit sepeda motor serta dua unit mobil yang sedang parkir.

“Setelah ditemui petugas, diketahui korban saat itu bersama anaknya didalam mobil. Karena mengalami luka maka korban diamankan di Polsek Tambora untuk penanganan lebih lanjut dan dibuatkan permintaan Visum, karena terdapat luka pada tangan kiri dan tangan kanan serta memar pada bagian wajah,” Jelas Kompol Iver, Selasa (10/03/2020).

Kemudian, lanjut Iver, setelah adanya laporan dari korban tentang pengrusakan serta penganiayaan, petugas langsung mengamankan enam pelaku antaranya FH (28), AR (30), RM (24), IA (24), AS (26) dan SO (23).

“Dari enam pelaku itu, mereka mempunyai profesi yang berbeda. Tersangka FH ini karyawan parkir di Season City, dia yang memprovokasi warga dengan meneriakkan kata-kata maling sehingga terjadilah penganiayan dan pengrusakan,” jelas Iver, Selasa (10/03/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, dalam melakukan pengrusakan juga para pelaku merusak mobil korban ada yang menggunakan batu lalu memecahkan kaca mobil korban.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan atas kejadian tersbut antaranya dua unit mobil dan juga enam unit sepeda motor.

“Kita masih melakukan pendalaman guna penyelidikan lebib lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” Imbuhnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Red.

Latest Posts