Friday, March 29, 2024
HomeUncategorisedPolsek Rancaekek Polresta Bandung Amankan Aksi Unras Aliansi Buruh Kabupaten Sumedang.
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Polsek Rancaekek Polresta Bandung Amankan Aksi Unras Aliansi Buruh Kabupaten Sumedang.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Imron Rosyadi memimpin langsung pengamanan dan pengawalan masa aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law dari Aliansi Buruh Kab Sumedang Menggugat (ABSM) dan Kep SPSI PT Indoneptun Kec Rancaekek Kab Bandung.

Aksi Unras dengan tujuan Halaman Kantor Pemerintah provinsi Jabar Gedung sate Bandung, Senin (16/3).

Keberangkatan massa aksi dari Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) dalam aksi Penolakan OMNIBUS LAW terdiri dari beberapa koordinator, diantaranya
Ketua DPC DPSI Kab Sumedang Guruh Hudhyanto, Ketua PC SPSI Kab Sumedang Mujianto, Wakil Ketua PPB KASBI Kab. Sumedang Slamet Priyanto, Ketua OBTS GOBSI Kab. Sumedang Asep Budiman, Ketua PEPPSI KSN PT. KAHATEX Dayat Hidayat (Koordinator KSN Jabar), Ketua SPN PT. POLYFIN Amil Apipudin, Ketua KSPN PT. Insan Sandang Koko Senjaya, Ketua Kep SPSI Pt Indoneptun Kab Bandung Yadi.

Massa aksi dari Aliansi Gabungan buruh sumedang diperkirakan 300 Orang dengan menggunakan mobil 6 ( enam ) unit dengan rinci 3 unit Mobil Komando (Mobil Komando SPSI, KASBI, PEPPSI – KSN), 3 unit minibus R4 dan R2 sebanyak 200 unit , dan untuk masa Kep SPSI Pt Indoneptun menggunakan kendaraan R4 sebanyak 1 unit dengan route yang akan dilalui sekertariat SP/SB masing masing bergerak menuju titik kumpul Kawasan Industri Dwipapuri Kec Cimanggung Kab Sumedang Jl. Raya Rancaekek – Bundaran Parakanmuncang – Jl. Raya Rancaekek – Cileunyi – Cibiru – Ujungberung – Cicaheum – Menuju Monumen Perjuangan Rakyat – Gedung Sate.

Aksi masa akan menyampaikan beberapa agenda yaitu Tolak OMNIBUS LAW RUU Cipta Lapangan Kerja, Tolak semua aturan / Regulasi yang merugikan Pekerja/Buruh.

Penolakan Omnibus law karena dianggap tidak memberikan adanya kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan social (social security).

Penolakan Kebijakan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan yang dianggap akan merugikan kaum buruh diantaranya menyangkut Hak Upah, Status kontrak dan Outsourching, Penambahan jam kerja, Menyangkut ijin Tenaga Kerja Asing yang dipermudah dan pencabutan sebanyak 30 Pasal dalam Undang Undang terkait Ketenagakerjaan, 30 Pasal yang dirubah dan 8 Pasal Penambahan.

Bahwa massa buruh yang tergabung dalam ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) merupakan Karyawan/ti yang berasal dari Perusahaan yang berdomisili di Kab Sumedang diantaranya PT Kahatex, PT Ewindo, PT Natatex, Adira, PT Insansandang, PT Polypin, PT Sunsilon.

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan dan berdampak terhadap ganguan kamtibmas, dilakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup sepanjang jalur yg akan mengarah ke pintu tol cileunyi oleh anggota Polresta Bandung.

“Pada saat dilakukan pengawalan terjadi sedikit hambatan kendaraan jalur menuju arah Garut Cileunyi begitu juga dengan arah sebaliknya, namun kami telah menempatkan personil dibeberapa titik jalur untuk melakukan pengaturan lalin sehingga sampe menuju Cileunyi, pengamanan dan pengawalan Aksi buruh berjalan dengan tertib dan kondusip,” ujar Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi.

Red.

Latest Posts