Kab Bandung, Globalcybernews.
Untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan narkoba, serta dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Ciwidey Polresta Bandung, jajaran unit Reskrim Polsek Ciwidey terus melaksanakan Kegiatan Rutin Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras maupun narkoba.
Kegiatan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan tersebut seperti terlihat pada malam ini, unit Reskrim bersama Gabungan Anggota Piket Fungsi Polsek Ciwidey, Rabu malam (18/03) dimana sejumlah anggota Polsek Ciwidey Polresta Bandung yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Ciwidey Bripka Ferry F melaksanakan pemeriksaan terhadap warung maupun rumah yang diindikasikan sebagai tempat untuk berjualan minuman keras, setelah dilakukan pemeriksaan pada beberapa tempat petugas didapati adanya penjualan miras ataupun narkoba.
Pada saat pelaksanaan KRYD Malam hari sekira pukul 19.00 Wib s/d 21.00 Wib unit Reskrim bersama piket fungsi berhasil mengamankan Miras berbagai merk dan ukuran diantaranya 1. 110 Botol Miras berbagai merk, 1 Jeringen Tuak.
Selanjutkan minuman mengandung Beralkohol tersebut dilakukan Penyitaan karena telah melanggar Perda Kab.Bandung No 09 Thn 2010 Tentang Pelarangan Penggunaan, Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam kesempatan itu pula unit Reskrim Polsek Ciwidey Bripka Ferry F Polsek Ciwidey tidak lupa untuk memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas serta mengajak kepada para pedagang ataupun pengunjung warung untuk memberantas dan memerangi miras serta narkoba demi keamanan dan kenyamanan.
“Marilah kita secara bersama sama menciptakan wilayah hukum Polsek Ciwidey Polresta Bandung terbebas dari adanya peredaran minuman keras maupun narkoba, yang bisa merusak generasi masa depan kita, karena merekalah yang melanjutkan hasil dari perjuangan untuk bangsa dan negara menjadi lebih baik,” kata Bripka Ferry.
Ia juga menjelaskan bahwa minuman keras maupun narkoba selain telah dilarang oleh pemerintah kedua hal tersebut juga diharamkan oleh agama, oleh sebab itu mari kita secara bersama sama mengatakan tidak pada miras dan narkoba.
“Untuk seluruh warga kami minta bersama sama dengan Polsek Ciwidey memberantas miras dan narkoba, serta bila ada warga yang mendengar ataupun mengetahui adanya penjualan miras maupun narkoba untuk tidak segan segan segera menghubungi atau melapor ke Polsek Ciwidey Polresta Bandung agar dapat segera untuk diamankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq dalam kesempatan berbeda menjelaskan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek Ciwidey untuk terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba sehingga wilayah Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kab. Bandung menjadi zero miras dan narkoba.
“Kami akan terus melakukan Kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan ditempat tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat untuk menjual ataupun mengedarkan minuman keras, dan diharapkan wilayah hukum Polsek Ciwidey Polresta Bandung akan lebih aman dan kondusif sehingga warga masyarakat dapat menjalankan segala aktifitasnya secara aman dan nyaman,” tandas AKP Ivan.
Red.