Thursday, March 28, 2024
HomeUncategorisedMUI Terbitkan Fatwa Cara Salat Tenaga Medis Covid-19 dengan Alat Pelindung Diri
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

MUI Terbitkan Fatwa Cara Salat Tenaga Medis Covid-19 dengan Alat Pelindung Diri

Pada, 29 Maret 2020
Global Cyber News|Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang cara salat Tenaga Medis Covid-19 yang menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD.

Tata cara salat ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Ada 11 butir panduan yang diatur dalam fatwa ini. Fatwa ini ditandatangani hari ini oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Dr M Asrorun Ni’am Sholeh.

“Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,” demikian bunyi butir pertama sebagaimana dikutip dadi siaran pers MUI, Kamis (26/03).

Selengkapnya, berikut ini ketentuan hukum yang tercakup dalam Fatwa MUI:

  1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
  2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.
  3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.
  4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
  5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
  6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
  7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
  8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
  9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas
  10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
  11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Red.

Latest Posts