Wednesday, April 17, 2024
HomeUncategorisedLAPORAN TAHUNAN GOV-CSIRT BSSN 2019

Related Posts

Featured Artist

LAPORAN TAHUNAN GOV-CSIRT BSSN 2019

Pada, Apr 6, 2020
Global Cyber News| BSSN menerbitkan Laporan Tahunan Government-Computer Security Incident Response Team(Gov-CSIRT) BSSN Tahun 2019 yang berisi informasi pelaksanaan layanan Gov-CSIRT Indonesia beserta analisis kondisi dan kesiapan sektor pemerintah menghadapi insiden siber.

Gov-CSIRT Indonesia berusaha mewujudkan ketahanan siber yang andal dan professional pada sektor pemerintah melalui upaya koordinasi dan kolaborasi layanan keamanan siber pada sektor pemerintah serta membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor pemerintah.

Konstituen dari Gov-CSIRT Indonesia meliputi seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Gov-CSIRT Indonesia memberikan Layanan Reaktif, Layanan Proaktif, dan Layanan Manajemen Kualitas Keamanan.

Layanan Reaktif dilakukan dalam bentuk Pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber; Layanan penanggulangan dan pemulihan Insiden; Layanan penanganan kerawanan; dan Layanan penanganan artifak.

Layanan Proaktif dilaksanakan dalam bentuk Pemberitahuan hasil pengamatan terkait dengan ancaman baru; Layanan security assessment; dan Layanan security audit.

Layanan Manajemen Kualitas Keamanan diberikan dalam bentuk Konsultasi terkait kesiapan penanggulangan dan pemulihan insiden; Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber; dan Pembinaan terkait kesiapan penanggulangan dan pemulihan insiden.

Simak informasi lengkapnya dalam dokumen Laporan Tahunan Gov-CSIRT BSSN Tahun 2019 yang bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

Secara garis besar, layanan yang diberikan Gov-CSIRT Indonesia, baik layanan reaktif, proaktif maupun manajemen kualitas keamanan dapat dilaksanakan dengan baik. Dari semua layanan Gov-CSIRT Indonesia, layanan pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber dan layanan penanganan insiden keamanan siber yang paling banyak diberikan.

Berdasarkan jumlah aduan siber dan laporan insiden siber dari instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada Gov-CSIRT Indonesia, sebaiknya setiap instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah membentuk CSIRT Organisasi untuk mempermudah koordinasi penanganan insiden siber.

Red.

Latest Posts