spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedOJK Terbitkan  Dua POJK Mengenai Kewenangan Pengawasan Bursa Mineral dan komoditas Strategis...

Related Posts

Featured Artist



OJK Terbitkan  Dua POJK Mengenai Kewenangan Pengawasan Bursa Mineral dan komoditas Strategis

Global Cyber News.Com. -lobalcybernews.com-Jakarta I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yaitu :

  1. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang
    Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
    dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan,
  2. POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas
    Strategis.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat
Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan
pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun
infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan
Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta
memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian
transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang
Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur
mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
kepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027
saat BMKS beroperasi.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS,
OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan
dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi,
hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi,
integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi
kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh
secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap Industri jasa keuangan Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17
September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027. (r/pl)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts