Global Cyber News|I. Waktu
Pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekira pukul 18.30 wib
II. TKP
Jalan besar Siantar-Kaban jahe Kel. Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun tepatnya di depan Indomart
III. Tersangka
ANTHONIUS, laki-laki, 25 thn, Budha, Bertani, Jl. Palangja Raya no 16 E Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar
IV. Saksi-saksi
- Lumban Sirait, Lk, 42 thn, Kristen Protestan, Polri, Aspol Saribudolok Kec. Saribudolok Kec. Silimakuta
- Zulfikar Ali Lubis, Lk, 47 thn, Islam, Polri, Aspol Saribudolok Kel. Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun
- Edward Siringoringo, Lk, 37 thn, Kristen Protestan, Polri, Aspol Saribu dolok Kel. Saribu dolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun.
V. Barang Bukti
- 1(satu) bungkus rokok Sampoerna mild kecil yg berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Advan warna putih
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yg berisi 1 (satu) bungkus roti
VI. Kronologis
Pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekira pukul 18.00 wib Kapolsek Saribu dolok Iptu Hosea Ginting, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Siantar-Kaban jahe Kel. Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun tepatnya depan Indomaret akan ada transaksi narkoba dgn ciri2 orang berbadan tinggi kurus dengan tato di lengan dan leher, selanjutnya kapolsek memerintahkan Kanit Res Ipda Lumban Sirait bersama angt meluncur ke tkp utk melakukan pengintaian, selanjutnya pada pukul 18.30 wib pers melihat ciri2 org tersebut diatas dan lansung mengamankannya serta melakukan penggeledahan terhadap barang2 yg ada padanya dan didapat 2 (dua) klip plastik kecil yg berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Saribu dolok guna proses lanjut.
VII. RTL :
- Pelimpahan Berkas Perkara Tsk dan BB ke Sat Narkoba Polres Simalungun
Demikian
Kapolsek Saribu dolok
Iptu Hosea Ginting, SH
Red.