Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedOJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Patuhi PSBB Untuk Tuntaskan Covid-19
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Patuhi PSBB Untuk Tuntaskan Covid-19

Global Cyber News|. Jakarta I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank, yaitu; Asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Humas OJK Pusat/Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyatakan itu dalam siaran rilisnya Rabu (15/4/2020)

Disebutkan, pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Anto Prabowo, dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

“Sesuai persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” katanya. Anto Prabowo.

Anto Prabowo juga menambahkan bahwa sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung.

Red. Pandi Lubis

Latest Posts