Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedCegah Covid-19, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Berlakukan PSBB Di Kecamatan Cilengkrang.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Cegah Covid-19, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Berlakukan PSBB Di Kecamatan Cilengkrang.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Nomor : 360 / Kep.235-BPBD / 2020, tanggal 18 Maret 2020 yang menjelaskan tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung, mulai hari ini sudah diberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Rabu (22/4).

Aturan PSBB ini diberlakukan mulai tanggal 22 April s/d 05 Mei 2020 selama 1×24 jam di 17 titik Chek Poin dan 7 Kecamatan pantauan di Wilayah Kabupaten Bandung dan pada hari ini Polsek Cileunyi Polresta Bandung mulai melaksanakan kegiatan seperti yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dengan sejumlah aturan yang akan diberlakukan, khususnya pengguna kendaraan bermotor Roda 2, Roda 4 maupun angkutan umum yang melintas di kawasan yang diberlakukan PSBB.

Aturan yang akan diberlakukan dalam rangka PSBB ini adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna kendaraan Roda 2 maupun Roda 4, antara lain dengan di titik beratkan pada penggunaan APD seperti Masker, Pengecekan Suhu Tubuh serta himbuan secara persuasif dan jika masih diketemukan bukti pelanggaran yang tidak di patuhi oleh warga masyarakat sesuai dengan aturan Pemerintah, maka akan diberikan sanksi dengan memberikan surat teguran tertulis maupun sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cileunyi IPTU Iwan Cahyadi beserta jajarannya, dengan menerapkan protokol Kesehatan dan melakukan sejumlah pemeriksaan dari mulai penggunaan Masker serta aturan Pembatasan jaga jarak dalam berkendara, seperti pengguna sepeda motor bagi yang tinggal serumah harap memperlihatkan KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Sementara untuk pengguna Jasa berbasis Online seperti Ojol (Ojek Online) dilarang membawa penumpang, khusus untuk kendaraan Roda 4 yang memiliki 2 Shit tempat duduk maka depan 1 orang belakang 2 orang dan bagi mobil yang memiliki 3 Shit maka Depan 1 Orang, Tengah 2 Orang dan Belakang 1 Orang, dan khususnya bagi kendaraan Umum maka diberlakukan tidak boleh lebih dari 50%.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi Aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberlakukan saat ini berkaitan dengan status Darurat dalam pencegahan Percepatan Penyebaran Wabah Virus Covid-19.

Agar tidak menyebarluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas, maka pihak Pemerintah Kota Bandung dan Bupati Bandung menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bandung dalam penanganan Penyebaran Virus Corona ini.” Kata Sururi

“Diharapakan dengan dilakukannya PSBB ini dapat meminimalisir serta menekan serta mencegah warga terkena dampak terkena Dampak Covid-19, karena kita ketahui bersama korban yang terkena dampak.Covid-19 ini semakin meningkat oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung program dari pemerintah ini demi keselamatan kita bersama serta tetap mematuhi aturan dan anjuran dari pemerintah dalam penanganan Pencegahan Penyebaran Virus Corona.” Imbuhnya.

Red.

Latest Posts