Kab Bandung, Globalcybernews.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kab. Bandung terkait status darurat pencegahan penyebaran wabah covid-19, Polsek Cileunyi Polresta Bandung melakukan patroli gabungan 3 Pilar sebagai upaya untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran.
Dalam hal ini Polsek Cileunyi bersama dengan Unsur TNI dari Koramil 2413 Cileunyi, SatPol PP dan juga Dishub Kab. Bandung melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan menyusuri route patroli wilayah diantaranya Komp. Bumi Orange Desa Cinunuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung, Kp. KB Rw. 07 Ds. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kab. Bandung, Jl. Cibangkonol Ds. Cibiru Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung. Kamis (23/4).
Pelaksanaan Patroli PSBB ini, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan kepada warga masyarakat, pengguna kendaraan bermotor baik Roda 2 maipun Roda 4 dari mulai penggunaan APD seperti Masker, sarung tangan maupun aturan dalam berkendara seseuai dengan aturan Perbup seperti pengendara Roda 2 boleh membawa penumpang asalkan KTP satu alamat, namun apabila tidak sama tidak diperbolehkan berboncengan.
Selain itu disampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat yang melintas untuk tetap memperhatikan dan ikuti anjuran Pemerintah.
Apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah maka tetap menggunakan masker supaya mencegah resiko penularan dari wabah virus Corona (Covid-19).
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi mengatakan,” dalam kegiatan Pengamanan Check Poin dalam pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Patroli gabungan PSBB ini tetap harus memperhatikan prosedural dalam pelaksanaannya”.
” sampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat tentang aturan dari Pemerintah terkait dalam penggunaan APD seperi masker, sarung tangan jika melakukan aktifitas diluar rumah, juga tetap melakukan physical Distancing atau jaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter agar mencegah resiko penularan Covid-19.” Kata Kompol Sururi.
“Semoga dengan dilakukannya PSBB ini dengan menerapkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat meningkatkan tingkat kesadaran dari warga masyarakat akan pandemi virus Covid-19 dan dapat mengurangi warga masyarakat yang terdampak Covid-19.” Imbuhnya.
Red.