Thursday, March 28, 2024
HomeUncategorisedPolsek Solokanjeruk Polresta Bandung Kembali Buka Pelayanan Pemohon SKCK.
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung Kembali Buka Pelayanan Pemohon SKCK.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Setelah kurang lebih satu bulan yaitu terhitung tanggal 24 Maret 2020, Pelayanan SKCK dikantor Kepolisian baik Polresta Bandung maupun Polsek jajaran Polresta Bandung ditutup ( sementara tidak melayani pemohon SKCK) dengan alasan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Adapun penutupan sementara kegiatan pelayanan SKCK tersebut dilakukan berdasarkan himbauan dari Pemerintah agar semua pihak melaksanakan social distancing / membatasi segala kegiatan yang dapat mengundang banyak masa.

Maka dari itu pihak Kepolisian Jajaran Polresta Bandung mengambil langkah dengan memberhentikan sementara waktu segala bentuk pelayanan yang dapat mengundang banyak masa yang salah satunya adalah pelayanan pemohon SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) di setiap kantor Polisi jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Intelkam Polresta Bandung Kompol Samsul Bagja mengintruksikan bahwa terhitung mulai tanggal 23 April 2020 untuk pelayanan SKCK di tiap-tiap Kantor kepolisian di Polresta Bandung dan jajaran Polsek telah di buka kembali. Kamis (23/4).

” Dengan catatan agar senantiasa melaksanakan prosedur psichal distancing yang mana warga masyarakat yang datang ke kantor pelayanan SKCK harus mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan oleh petugas Kepolisian, diantaranya harus dapat menjaga jarak dan senantiasa mencuci tangan serta selalu menggunakan masker,” ujar Kompol Samsul Bagja.

Mengacu kepada intruksi dari Kapolresta Bandung maka Kapolsek Solokan jeruk Iptu Rizky Aulia Pratama telah memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Solokanjeruk Aiptu U Samsul Maarif untuk segera membuka kembali kantor pelayanan SKCK.

” guna memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK),” ujar Kanit Intelkam.

Red.

Latest Posts