Sunday, September 24, 2023
HomeUncategorisedDua Orang Pencuri Asal Luar Bali Satroni Gudang Milik Ni Nyoman Murtini...
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Dua Orang Pencuri Asal Luar Bali Satroni Gudang Milik Ni Nyoman Murtini Di Kediri Tabanan Bali

Global Cyber News| Tabanan – Ditengah maraknya penyebaran wabah covid-19 dan di berlakukannya himbauan pemerintah untuk tetap berada dan beraktivitas di rumah , tidak menyurutkan masyarakat untuk tetap produktif dalam berbagai hal. seperti kedua pelaku Curat yang melakukan aksinya mencuri dagangan milik salah satu toko yang masih tersimpan di gudanya yang berlokasi di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Tabanan Bali.

Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Tindak Pidana Pencurian yang terjadi disalah satu toko milik Ni Nyoman Murtini (55) tahun, alamat Banjar Seseh Cemagi, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung – Bali. yang mana salah satu gudang tempat menyimpanan barang milik toko tersebut sudah di satroni oleh dua orang pelaku yang mereka tidak kenal.

Selanjutnya pada hari Minggu (03/5), atas Perintah dan seijin dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Reskrim AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., Unit 1 Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. bersama Team Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam melakukan penyelidikan team Opsnal dari Polres Tabanan mendatangi TKP, dari hasil pengamatan yang dilakukan langsung di TKP diketahui, Trali tembok ventilasi dan atap gudang jebol dan sejumlah barang dagangan yang ada di gudang milik korban sebagian sudah banyak yang tergeser dari tempat semula dimana barang tersebut di taruk atau di tempatkan oleh pemilik toko.

Selesai malakukan pemeriksaan di TKP selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan, berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil dari interogasi para saksi diseputaran TKP, hari Sabtu tanggal (02/5), sekira pukul 22.00 Wita, berbekal Surat Perintah dari Kapolres Tabanan, Tim Opsnal Unit 1 terus bergerak melakukan pengembangan / penyelidikan.
Kemudian hari Minggu tanggal (03/5) Sekira pukul 01.15 Wita, dipimpin oleh Kanit, IPTU. Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. mengembangkan sampai di seputaran Sanur, pukul 01.15 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Yohanis Fandi Bara als Fandi dan Yohanes Bili alias Bili di rumah Kos Kakaknya di Jalan Tukad Bilok, Gang.Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Kota. Denpasar, dilakukan Interogasi dan terduga Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terduga serta barang bukti yang didapat di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Pemilik toko Ni Nyoman Murtini (55) dalam penyampaiannya kepada petugas team Opsnal Polres Tabanan mengatakan, Pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 02.00 wita, korban mendengar anjing di tokonya terus menggonggong, merasa curiga korban mengecek naik kelantai 3 rumah milik nya, dari atas korban melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vixion pengendara satu orang dari arah timur menuju toko milik nya dan berhenti di sebelah timur toko milik korban ( didepan Mes kariawan ), karna merasa curiga korban langsung berteriak maling-maling, pengendara Sepeda motor tersebut langsung pergi ke arah timur, selanjutnya korban mengecek gudang miliknya, setelah melakukan pengecekan ternyata ada barang yang sudah berpindah diantaranya : 7 galon Cat Merk No Drop, 2 galon Cat Genteng Sanlet, 2 rol kabel dan 1 dus feletur ulran yang sudah berpindah dari gudang ditermukan di semak semak depan toko milik korban, paparnya

Diketahui, Dari hasil pendataan terhadap barang korban oleh team Opsnal Polres Tabanan, terhadap barang yang akan di bawa oleh pelaku tindak pencurian diantaranya, 30 ( tiga puluh ) Galon, Cat merk No, Drop, 10 ( sepuluh ) Galon, Cat Genteng Sanlet, 5 ( lima ) Dus, Flitur merk Ultran, 5 ( lima ) Rol, Kabel ukuran 2 x 1,5 m, 5 ( lima ) Rol, Kabel ukuran 3 x 1,5 m dan 3 ( tiga ) Rol kabel 2 x 2,5 m total kerugian diperkirakan sampai mencapai Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Adapun identitas kedua pelaku bernama, Yohanis Fandi Bara als Fandi (20) tahun, Alamat sesuai KTP, Wanno Rade, Rt/Rw. 000/000, Desa Weekura, Kec.Wewewa Barat, Kab.Sumba Barat Daya, alamat tinggal sementarara Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Denpasar. Dan Yohanes Bili (20) tahun, Alamat KTP di Waliate, Rt/Rw. 000/000, Desa Waliate Kec. Wejewa Barat, Kab.Sumba Barat Daya, alamat tinggal sementarara Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Denpasar.

Dari pengakuan terduga Modus Operandi, pelaku mengakui masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol trali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut sementara waktu kedua terduga pelaku di tahan di Rutan Polres Tabanan.

Red.

Latest Posts