Friday, April 19, 2024
HomeUncategorisedHati Hati Bermain Medsos, Polsek Ciwidey Polresta Bandung Ciduk Pria Asal Rawabogo.

Related Posts

Featured Artist

Hati Hati Bermain Medsos, Polsek Ciwidey Polresta Bandung Ciduk Pria Asal Rawabogo.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Mulutmu Harimaumu. kini menjadi Jemarimu Harimaumu, adalah sebuah ungkapan yang digunakan orang orang terdahulu untuk mengajarkan anaknya berbudi pekerti yang baik terhadap sesama, karena bila mulut tidak dijaga dan sembarang berucap hingga melukai hati orang bisa-bisa mulut pembawa petaka.

Seiring berkembangnya jaman, pepatah itu kini beralih menjadi “Jemarimu Harimaumu” karena dengan jemari yang tidak terkontrol, seseorang bisa berurusan dengan Polisi bahkan berakhir dengan pidana.

Seperti yang terjadi di Kec Ciwidey Kabupaten Bandung, seorang pria terpaksa berurusan dengan Polisi setelah pria tersebut menulis sesuatu di media sosial facebook yang diduga menghina warga ciwidey.

Pria tersebut diketahui bernama Zaenal Arifin warga Desa Rawabogo Kec Ciwidey Kab Bandung.

Setelah Kapolsek Ciwidey memerintahkan kepada Kanit Intel IPDA Somantri dan Unit Reskrim Polsek Ciwidey Bripka Noel (Bdgonk) secara lisan untuk mengamankan pria muda tersebut.

Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH kepada Kasi Humas Polsek Ciwidey Bripka Ganda melalui WA Grup Polsek membenarkan informasi tersebut.

AKP Ivan mengatakan,” akun facebook milik Zaenal Arifin bernama Levan. Akun itulah yang digunakan Zaenal Arifin untuk menghina warga ciwidey.

Akun Levan (Zaenal Arifin) mengatakan “Barudak ciwidey anak buah dajjal kabeh kecuali keluarga gue;V” demikian yang ditulis Zaenal Arifin pemilik akun Levan menulis status di facebook.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, SH menyampaikan status itu mengundang kontroversi seluruh warga ciwidey.

Setelah dilaporkan oleh salah satu pengguna akun FB melapor secara online dengan menginbox akun Kapolsek Ciwidey, ia (Zaenal) akhirnya harus menjalani proses permohonan maaf dengan membuat pernyataan secara lisan dan tulisan di depan Polisi dengan didampingi oleh kedua orang tuanya dan Kades Rawabogo Cecep NA Prawira,” kata AKP Ivan, Senin (11/5).

Di akhir, AKP Ivan mengimbau kepada warga Kec Ciwidey dan Rancabali untuk bijak dalam media sosial, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang melanggar. Bahkan diancam dengan pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kita tetap harus menjaga berhubungan sosial ada di dunia Maya namun tetap menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain, jangan sampai postingan anda di media sosial menjadi petaka bagi diri anda sendiri,” ujarnya.

Akibat ulahnya, Zaenal arifin memohon maaf secara lisan dan tulisan dari pelaku (Zaenal) di depan polisi Polsek Ciwidey dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya untuk tidak memposting kata kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada warga ciwidey, apabila hal tersebut diulangi zaenal maka akan diproses secara tegas oleh Polsek Ciwidey dengan menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Red.

Latest Posts