Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeRegionalJawa BaratInafis Polresta Bandung Dan Unit Reskrim Polsek Baleendah Lakukan Rekontruksi Kasus Yang...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Inafis Polresta Bandung Dan Unit Reskrim Polsek Baleendah Lakukan Rekontruksi Kasus Yang Melanggar Pasal 338 KUHP.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Rekontruksi Kasus Yang melanggar pasal 338 KUHP dilakukan oleh Tim Inavis Polresta Bandung dan Reskrim Polsek Baleendah, Selasa (09/6).

Pembunuhan berencana yang melanggar pasal 338 KUHP, mengakibatkan korban MD terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah di Desa Rancamanyar pada tanggal 24 Mei 2020. Sekitar pukul 11.00 wib.

Kapolsek Baleendah Kompol Supriyono menyampaikan, bahwa Rekontruksi dilakukan untuk mengaplikasi kan keterangan saksi dan keterangan pelaku untuk dapat melengkapi berkas perkara.

” Maka dilakukan rekontruksi yang bertempat di halaman belakang Polsek Baleendah, Rekontruksi terdiri dari 15 adegan sesuai kronologis Kejadian dan keterangan dari saksi saksi dan pelaku sesuai pengakuan pada penyidik Reskrim,” Katanya.

Awal terjadinya kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Menurut kronologis kejadian yang dihimpun redaksi

  • Korban dan pelaku bersama 3 temannya yaitu Sdr. R, Sdr. I,dan Sdr. U alias Sabun kumpul Di Makam Wakaf pd hari Minggu tgl 24 Mei 2020 pukul 09.00 di Kp. Babakan Ds. Rancamanyar Kec Baleendah Kab Bandung kumpul dan bersama meminum minuman keras Jenis Arak Besar sebanyak 2 botol, Pelaku berinisial JS awalnya di ejek oleh Korban Berinisial. Y dengan ejekan atau sindiran kata kata berupa “AH SI ETA MAH DA TEU BISA MACA MOAL NGARTIEUN, MATAK CAN KAWIN KAWIN”.

Dengan perkataan korban seperti itu sehingga ke 3 temannya menertawakan terus menerus akibat sindiran dan Ejekan dan pada saat itu juga Pelaku berinisial JS langsung pulang ke rumah.

  • Selanjutnya Korban berinisial YS bersama berinisial U pd hari Minggu tgl 24 Mei 2020 pukul 11.00 wib datang kerumah Pelaku berinisial. JS dengan maksud tujuan mengajak utk minum minuman keras kembali dengan cara patungan, Pelaku berinisial JS memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada korban YS yang selanjutnya dari korban uang tersebut di kasihkan kepada berinisial U, ketika Korban YS memberikan uang kepada inisial U, pelaku berinisial JS tiba tiba menusuk korban YS dengan menggunakan Pisau Dapur yg dibawa oleh Pelaku dari rumah yang diselipkan di celana sebelah kiri yang di tusukan kebagian Dada korban Sebelah Kiri hingga korban mengeluarkan darah.

Pelaku berinisial JS setelah melakukan Penusukan langsung pulang kerumah untuk ganti baju dan meminta antar Kepada kakak Pelaku Wahyu diantar ke kantor Polsek Baleendah untuk menyerahkan diri, dan Korban YS MD dan di bawa Ke RS Al Ihsan Baleendah.

Menurut Keterangan Dari pada Anggota Unit Reskrim Bripka Sidik Nugraha bahwa pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman.

” Tidak dihadirkan keluarga korban karena akan menimbulkan hal hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Red.

Latest Posts