
Kab Bandung, Globalcynernews.
Unit gabungan Polsek Rancaekek Polresta Bandung yang terdiri dari Reskrim, Sabhara, Bhabinkamtbmas, Intel dan bawas Aiptu Adhe Suparna, dipimpin Kanit Sabhara AKP Nanang K mendatangi TKP mayat laki-laki di Kp Babakan curug Rt.05 Rw.04 Desa Sangiang Kec Rancaekek kab.Bandung, Kamis (11/6).
Peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Sangiang melalui telpon selular kepada Bripka Dian Yakub selaku Bhabinkamtibmas Desa Sangiang, yang memberitaukan bahwa ada mayat laki-laki yang meninggal dunia akibat terjatuh di aliran sungai Citarik Desa Sangiang Kec Rancaekek Kab Bandung.
Setelah dilakukan pengecekan dan olah Tkp oleh Polsek Rancaekek, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang pertama kali melihat yaitu Saksi Ali (50 th) dan Saksi Umar (64 th) keduanya adalah warga penduduk Kp Babakan curug menerangkan bahwa sekitar pukul 10.00 wib mereka melihat ada sosok seorang laki-laki di aliran sungai Citarik yang di duga tejatuh.
Segera keduanya berusaha menolong korban dan mengangkatnya ke darat untuk diberikan pertolongan karena pada saat itu korban masih bernapas dalam keadaan pingsan, namun sekira pukul 10.30 wib korban meninggal dunia.
Kemudian oleh pengurus warga setempat, kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Rancaekek Polresta Bandung.
Korban diketahui identitasnya bernama Engkos Kosasih, umur 70 thn, Pekerjaan Buruh,
Agama Islam,
Alamat tempat tinggal Kp Margahayu Rt.02/09 Desa Cicalengka Kulon Kec Cicalengka Kab Bandung.
Dari hasil pemeriksaan awal di TKP terhadap mayat oleh unit gabungan Polsek Rancaekek Polresta Bandung, tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan dan kekerasan terhadap tubuh korban, dan sebab kematian diduga korban terjatuh ke aliran sungai Citarik, yang diperkuat oleh keterangan keluarga bahwa korban memiliki riwayat darah tinggi yang menahun.
Sehingga Atas peristiwa tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas kematian korban sebagai suatu musibah dan Takdir dari Alloh SWT serta menolak untuk di lakukan Otopsi terhadap jenazah korban dan bersedia untuk membuat surat pernyataan penolakan di lakukan Otopsi terhadap jenazah.
Serta selanjutnya jenazah korban dibawa oleh pihak keluarganya untuk di makamkan.
Red.