
Global Cyber News|Deli Serdang (24/08) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Ade Budi Krista meminta kepada jajaran pimpinan Puskesmas BLUD di Kabupaten Deli Serdang agar lebih optimal dalam menyelenggarakan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta JKN-KIS. Menurut Ade, hal itu penting untuk penanganan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan membatasi beban pelayanan pasien katastropik sehingga penggunaan keuangan negara menjadi lebih efisien.
Hal ini disampaikan Ade dalam kegiatan Evaluasi Pelayanan Program Rujuk Balik Ruang Farmasi Puskesmas BLUD Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/08) di aula P3UD Tanjung Morawa. Menurut Ade, pelaksanaan program PRB merupakan tanggung jawab bersama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan termasuk yang dibawah koordinasi Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan. “Sudah ada 19 Puskesmas BLUD di Deli Serdang ini, kami harap jumlah yang memadai ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan keluwesan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Masyarakat harus mudah mengakses pelayanan kesehatan dan dilayani secara optimal,” jelasnya.
Ade mengatakan, dengan kewenangan mandiri dalam hal keuangan, diharapkan persoalan pengadaan obat PRB dapat diselesaikan dengan lebih baik dan lebih cepat. “Pandemi Covid-19 ini kami harapkan bukan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan tanggung jawab keuangan dalam hal pembayaran kepada penyedia obat,” kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Wiwik Yulianti menyampaikan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah yang memiliki Puskesmas BLUD di seluruh Sumatera Utara. “Karenanya dapat dikatakan Deli Serdang menjadi percontohan, pilot project bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh Puskesmas BLUD di seluruh Sumatera Utara. Kita sama-sama mengharapkan output yang maksimal dalam berbagai aspek termasuk dalam hal pengelolaan program PRB,” ujarnya.
Wiwik menambahkan, khusus dalam hal penyelenggaraan program PRB, ada sejumlah indikator untuk mengukur capaian setiap FKTP. “Diantaranya adalah keaktifan peserta PRB di angka minimal tujuh puluh persen,” ungkapnya. Menurut Wiwik, hal itu sebagaimana perjanjian kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Puskesmas BLUD, diantaranya untuk menjamin pemenuhan obat PRB yang mudah di akses oleh Peserta JKN-KIS, sesuai Permenkes Nomor 99 Tahun 2015.
Diakuinya, masih terdapat sejumlah kendala pelaksanaan program PRB di FKTP, yaitu misalnya terjadi kekosongan sejumlah obat. Wiwik mengharapkan Puskesmas BLUD dapat lebih proaktif untuk melakukan pengelolaan program PRB, melakukan pemantauan secara rutin kepada peserta PRB, dan tertib melakukan entry kunjungan.