Global Cyber News.Com|TNI AD – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa seorang terduga pelaku berinisial RR (29) seberat 2 gram di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/1/2021).
Dijelaskan Dansatgas, terduga pelaku RR masuk ke wilayah indonesia secara ilegal dan membawa sabu-sabu dari Malaysia.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.
Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya, saat bongkar muat penumpang di Sungai Aji Kuning, Pos pengendalian penduduk menerima laporan dari tukang ojek bahwa pelanggan yang sedang diantarnya yaitu RR terlihat pucat dan dicurigai seperti baru saja menggunakan narkoba.
“Saat pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Koki Aji Kuning, “ ungkapnya.
Di tempat terpisah, Danpos Aji Kuning Lettu Arh Abied Firmanda menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan petunjuk dan arahan Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti melalui komunikasi seluler untuk melakukan dialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.
“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, pada saat telepon genggang tersangka diperiksa, anggota Satgas mencoba membuka cover telepon genggam yang transparan dan ditemukan sabu-sabu di belakang cover telepon genggam tersebut. Ditemukan sabu-sabu terbungkus plastic pipet diperkirakan seberat 2 gram, “ jelasnya.
Dengan mengikuti prosedur Satgas,anggota Satgas mengamankan dan mendokumentasikan serta membuat laporan kepada komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 2 gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Dispenad
Red.