Friday, December 6, 2024
HomeNasionalDPRDSU Minta Polrestabes Medan Tindaklanjuti Kasus Ancam Bunuh Yang Mengendap 6 Tahun
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DPRDSU Minta Polrestabes Medan Tindaklanjuti Kasus Ancam Bunuh Yang Mengendap 6 Tahun


Global Cyber News.Com|-Medan I 
Terkait pengaduan ancaman pembunuhan terhadapPdt Binsar Manurung (70) dan istrinya Donni br Sidabutar (62) penduduk  Kampung Kolam Tembung Percut Sei Tuan yang diduga dilakukan boru “S” warga setempat,  Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi menuangkan 5 rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut,Timbul Sinaga dan Ricky Anthony serta pihak Polrestabes Medan diwakili AKP Aryya NH, SIK, J Hutajulu, SE dan SP Tampubolon, SH.

Isi dari rekomendasi itu pertama, penyidik Polrestabes Medan belum dapat menetapkan tersangka (Tsk) karena masih melengkapi alat bukti. Kedua, menurut pelapor, pelaku (penghinaan) adalah boru “S”. Ketiga, penyidik masih memerlukan alat bukti. Keempat, demi kepastian hukum, Komisi A DPRDSU menyarankan penyidik melakukan gelar perkara. Kelima, keluarga pelapor (korban) membutuhkan kepastian hukum.

“Jika perkara bisa dilanjutkan, ya lanjutkan saja supaya ada kepastian hukum. Bila tidak, ya SP3,” tandas  Jonius.

Seperti diketahui, Pdt Binsar Manurung menerima penghinaan dengan kata-kata kotor dan ancaman bunuh dari Boru S via SMS HP 0822764509xx yang dikirimkan ke Hp istrinya Donni br Sidabutar di nomor 0813612004xx  pada 29 Maret 2015 pukul 18.49 WIB. Hingga kini, ancaman bunuh itu, sangat mengganggu perasaan keluarga Pdt.Binsar Manurung.

Kemudian pada  tanggal 2 April 2015 pihaknya mengadu ke Polrestabes Medan. Pengaduan kami diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/779/K/IV/2015/SPKT RESTA MEDAN.

“Tapi kenapa sudah 6 tahun tak ada kejelasan ? Kami menuntut keadilan. Jangan sampai Tuhan marah. Mau sampai kapan lagi kasus ini terkatung-katung,” keluh Pdt Binsar Manurung yang juga Bishop di GMMI Medan.

AKAN DITERUSKAN

Pada kesempatan itu Polrestabes Medan diwakili AKP Aryya NH, SIK, J Hutajulu, SE dan SP Tampubolon, SH menyebutkan, pihaknya serius menuntaskan perkara tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 27 (3) Sub 45 (1) UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 310 KUHPidana.

“Maaf, kami belum bisa memenuhi harapan bapak dan ibu. Namun proses hukum tetap jalan. Proses hukum kita lakukan sebaik-baiknya. Kami mohon maaf bila belum bisa menghukum orang kalo bukti-bukti tidak cukup,” ujar AKP Aryya.

Sedangkan J Hutajulu menambahkan, penyidik akan meneruskan proses hukum kasus penghinaan. Menurut dia, pembuktian hukum akan terus dilengkapi penyidik Polrestabes Medan. “Yang dilaporkan hanya masalah SMS. Cuma itu. Jika ada masalah lain, ya buat pengaduan baru,” tambahnya.           

Usai RDP, Pdt Binsar Manurung dan istrinya Donni br Sidabutar menyatakan, bahwa motif penghinaan yang diduga dilakukan boru “S” terkait kecemburuan dan hutang piutang. “Saya rasa disebabkan kecemburuan lantaran kami membangun rumah. Kami kenal mereka. Dulu tetangga kami,” katanya.

Sedangkan istrinya Donni br Sidabutar menilai, terduga pelaku boru “S” menyampaikan penghinaan dan ancaman bunuh akibat hutang yang membelit adiknya. “Jadi dia (boru S) punya adik laki-laki yang berhutang pada kami Rp. 2 juta. Sudah bertahun-tahun tidak dibayar. Sebelum penghinaan terjadi, saya menagih hutang adiknya itu. Namun tetap saja tidak dibayar sampai sekarang. Mungkin mereka kesal pada kami,” ujar Donni br Sidabutar seraya berharap agar Polrestabes Medan secepatnya kasus ancaman bunuh ini dituntaskan. (pl).

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts