Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami menyerahkan 4 kasus pencurian bersama tersangkanya dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally S.H., M.H mengatakan, penyerahan keempat tersangka yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan keempat tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya ketiga tersangka ditahan lantaran melakukan tindakan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 05 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Muara Tami tanggal 16 Januari 2021.
Tersangka yang diserahkan ada 4 (tiga) orang yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) dengan jenis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jayapura, 24 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.