Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriDipertanyakan SMA Singosari Delitua Belum Serahkan Lampiran LPj BOS Rp. 200 Juta...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Dipertanyakan SMA Singosari Delitua Belum Serahkan Lampiran LPj BOS Rp. 200 Juta Lebih

globalcybernews.com-Medan I Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Perguruan Singosari Deli Tua dipertanyakan. Karena hingga kini dana BOS sebesar Rp.272.080.000 untuk sekolah tersebut masih belum jelas. Belum diketahui pasti kenapa LPj dana BOS perguruan swasta ini belum disampaikan juga kepada BPK Perwakilan Sumut.

Sementara Kepala SMA Singosari Deli Tua, Gunawan Sunardy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (06/02/2024) membenarkan menerima dana BOS tersebut. Namun tidak menjelaskan hal data penggunaannya sebagaimana yang tertera di dalam data Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Dalam pesan WhatsApp, Gunawan Sunardy juga menjawab dengan entengnya, bahwa sebagai Kepsek tidak mengelola dana BOS dari pemerintah. Limperpun ngga dikelola Kepses.

“Lain hal kalau itu dikelola Kepsek baru beda ceritanya. Tadi ketiduran, karena kurang fit. Nanti ada di Jalan HM Joni ya? Saya nanti mau ke warung Maseko ya,” ujar Gunawan Sunardy dalam pesan singkatnya.

Data jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia Badan Pemerksaan Keuangan (BPK) disebutkan bahwa ada temuan BPK Perwakilan terkait belum disampaikannya lampiran LPj penggunaan dana BOS SMA Singosari.

Seperti diketahui, dari dana BOS yang diterima, terjadi 2 (dua) tahap pencairan dana BOS SMA Singosari, yakni: Tahap Pertama tanggal 24 Mei 2023 senilai Rp.136.040.000.dan tahap kedua,tanggal 25 Juli 2023 senilai Rp. 136.040.000.

Dalam laman resmi website Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia tertera bahwa kedua tahapan pencairan dana BOS itu telah tercatat. Namun tidak ada menyertakan laporan penggunaan dari dana yang diterima. Menjadi tanda tanya, benarkah dana BOS itu digunakan secara peruntukan yang telah ditetapkan?

Padahal, secara jelas telah dipahami oleh para pihak sekolah penerima dana BOS bahwa, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menjadi kewajiban bagi sekolah-sekolah penerima dana BOS untuk menyertakan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan secara jelas.

Disamping itu, seharusnya sekolah swasta ataupun negeri sudah melaporkan jumlah rincian penggunaan dana BOS yang telah diberikan Pemerintah kepada pihak sekolah.
Dalam hal ini dikelola oleh bendahara sekolah dan penguasaan anggaran oleh kepala sekolah.

Bantuan Pemerintah untuk dunia pendidikan dana BOS ini diiperuntukkan meliputi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran, Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak Pertama. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB,dan terakhir. pembayaran Honor,.untuk dilaporkan pada Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Bagaiaman kelanjutan belum disertakan lampiran penggunaan dana BOS SMA Singosari, akan ditelusuri lebih lanjut. (timglobalcybernews.com).

Red.

Latest Posts