HomeUncategorised OJK Panggil Kredivo dan Kredifazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan  di Purworejo
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist



OJK Panggil Kredivo dan Kredifazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan  di Purworejo

Global Cyber News.Com. –Jakarta I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), telah memanggil
manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait
informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas
penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman
awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah
terulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan
merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek
permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Kegiatan
penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama
dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan
kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang
berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz
Digital Indonesia untuk:

  1. melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan
    melibatkan seluruh pihak terkait;
  2. menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
  3. mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan,
    pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;
  4. meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
  5. mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil
    investigasi; dan
  6. melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen
    dan masyarakat.
  7. OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia
    jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK
akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai
dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan
mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum
terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak
menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan
informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik
konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.(r/pl)

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts