spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedRanperda Sistem Kesehatan Medan Diajukan untuk Perkuat Pelayanan

Related Posts

Featured Artist

Ranperda Sistem Kesehatan Medan Diajukan untuk Perkuat Pelayanan

Global Cyber news.com. -MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Ranperda tersebut diajukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari akses pengobatan, ketersediaan kamar rawat inap dan obat-obatan, hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, masyarakat masih menghadapi antrean di fasilitas kesehatan, kesulitan memperoleh kamar rawat inap hingga kekhawatiran terhadap biaya obat. Karena itu, Ranperda tidak hanya mengatur pengobatan, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif.

Selain penguatan puskesmas dan sistem rujukan, Ranperda mengatur kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa mempersulit urusan administrasi dan pembiayaan.

“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelasnya.

Perlindungan pasien BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan. Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas juga diusulkan memperoleh jalur pelayanan khusus.

Ranperda turut mengatur ketersediaan obat dan alat kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, pengelolaan anggaran kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC), pengawasan mutu fasilitas kesehatan, serta integrasi sistem informasi kesehatan daerah.

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Selanjutnya, DPRD Medan meminta tanggapan dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts