Friday, December 27, 2024
HomeUncategorisedTiga Bulan Jadi Jurtul, Sudarno Pasrah Ditangkap Polisi Diwarung Orang Tuanya
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Tiga Bulan Jadi Jurtul, Sudarno Pasrah Ditangkap Polisi Diwarung Orang Tuanya

Global Cyber News| Sergai — Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku juru tulis (Jurtul) jenis togel diwilayah hukum Polres Sergai.Rabu(11/3/2020) sekira pukul 14:00WIB.

Pelaku yang diamankan Sudarno alias Darno(45) warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Ditangkap petugas di sebuah warung kopi milik orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil amankan uang tunai senilai Rp180 ribu dan 1 unit Hp android merek samsung berisikan nomor nomor tebakan judi togel.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui sambungan Seluler kepada awak Media, Rabu malam (11/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan perjudian togel di wilayah Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Bahkan kegiatan pelaku sudah cukup meresahkan warga sekitar, tentang kegiatan permainan nomor angka tebakan judi togel dan kim. Atas informasi tersebut tim bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, ternyata benar tim berhasil melakukan penangkapan pelaku Darno.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi milik orang tuanya saat menungu pemasang, dari penangkapan petugas berahsil mengamankan barang bukti uang dan Hp sebagai alat judi Togel,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bapak tiga anak tersebut mengaku sebagai jurtul sudah berjalan 3 bulan dan berdalih tidak memiliki pekerjaan. Bahkan hasil penjualan pelaku beromset 500 ribu dengan upah 27 persen dari omset penjualan,”ujar Mantan Kapolres Batubara.

Dimana tersangka menyetor ke bandar yang bernama IS warga tualang, namun setelah dikembangkan IS belum berhasil tertangkap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts