Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeRegionalBantenIstanto Sudibyo : 'Hobi Memelihara Ikan' Sadari Hukum Dan Lengkapi Dokumen Kepemilikan.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Istanto Sudibyo : ‘Hobi Memelihara Ikan’ Sadari Hukum Dan Lengkapi Dokumen Kepemilikan.

Tangerang Selatan, Globalcybernews.
Sebagian orang memelihara ikan merupakan hobi yang menyenangkan, apalagi jika hobinya tersebut mampu menghasilkan keuntungan yang menggiurkan, tak jarang dari sebagian kecil masyarakat terjerat hukum karena hobinya tersebut. Senin (01/6).

Fenomena Kepemilikan ikan berkategori berbahaya dan beracun yang terjadi di masyarakat tentu banyak faktor penyebabnya, ada yang tujuannya hanya sebagai hobi dari orang tersebut, ada juga karena kemungkinan untuk dibudidayakan.

Dugaan pidana sementara mengenai kepemilikan Ikan kategori beracun dan berbahaya bisa dikaitkan dengan kesadaran hukum masyarakat.

Salah satu pelanggaran yang terjadi cenderung mengarah pada kepemilikan Ikan yang dijual tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Beberapa jenis ikan yang dikategorikan berbahaya dan banyak dipelihara oleh sebagian masyarakat ada sekitar 152 spesies, antaranya Laohan, Arapaima, Arwana, Aligator, Piranha, dan Sapu.

Dalam konteks tersebut telah dijelaskan pula melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah yang dapat merugikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan Jenis Ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Maka, dibutuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam hal mengurus dokumen yang sah melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang sudah bekerjasama dengan Balai Konversvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berada di setiap daerah provinsi.

Red.

Latest Posts