Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeOpiniJacob Ereste : UU ITE Untuk Kesejahteraan "Bukan untuk Mengkriminalisasikan"
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jacob Ereste : UU ITE Untuk Kesejahteraan “Bukan untuk Mengkriminalisasikan”


Global Cyber News.Com|Bermula dari keresahan masyarakat terhadap UU ITE No. 19 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden Joko Widodo langsung memerintahkan pada jajarannya untuk segera merevisi UU ITE tersebut.

Profesor Machfud MD yang menjadi Ketua Tim Revisi UU ITE ingin juga melibatkan para pakar hingga LSM, dan mestimya kaum jurnalis, khususnya yang berkutat dalam media online. Karena yang dibidik oleh UU ITE itu jelas arahannya lebih dominan membidik mereka yang berkecupak dalam media berbasis internet atau elektronik.

UU ITE memang telah menjadi bahan perbincangan masyarakat, karena korban yang telah dijerat oleh UU berpasal karet ini sudah cukup banyak menjadi korban dalam jeratannya.

Masalahnya, UU ITE memang kerap dijadikan pasal-pasal untuk membungkam kritik. Alasan pencemaran nama baik, hujatan atas rasa kebencian, padahal isinya semata-mata hanya kritik saja. Ragam alasan yang dapat ditarik mulur hingga pasal itu bisa dijadikan alasan melapor kepada Polisi oleh pihal lain, meski bukan orang yang bersangkutan itu sendiri yang melaporkannya.

Namun dengan adanya UU ITE talah membuat banyak orang merasa resah dan cemas karena jadi terancam hanya untuk berpendapat melalui media sosial. Padahal pada mulanya dahulu UU ITE itu hanya untuk menjadi rambu transaksi elektronik saja. Namun dalam perkembangan penafsirannya kemudian bisa ditarik jauh sampai masuk dalam wilayah kritik. Tentu saja akibatnya telah membuat warga masyarakat jadi ciut dan merasa kecut, ketika hendak menyampaikan pendapat, usulan, aspirasi atau semacam kritik untuk ikut memperbaiki suatu keadaan atau kebijakan yang tidak tepat dilakukan pemerinrah.

Adapun kritik menjadi sangat perlu dan penting untuk disuarakan oleh warga masyarakat itu sejatinya lantaran wakil rakyat di parlemen dianggap memble, tak hendak memberikan kritik, atau saran serta pendapat yang seharusnya diberikan kepada pemerintah sebagai bagian dari rasa tanggung jawab berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya, bangsa dan negera tidak boleh diperlakukan semena-mena atau seenak udelnya sendiri oleh siapapun. Termasuk dari aparat pemerintah sendiri. Apalagi menaruhkan posisi rakyat menjadi bersilangan dengan pemerintah.

Pada saatnya masyarakat menjadi takut hanya ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah, itu artinya rakyat membiarkan bangsa dan negara menjadi rusak atau bahkan ambruk tatanannya yang jarus adil dan beradab sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang asli serta terpapar dalam sila-sila Pancasila yang menjadi falsafah bangsa dan negara kita.

Dalam konteks ini agaknya rasa cemas warga masyarakat pada pasal-pasal karet UU ITE itu semakin menjadi-jadi, lantaran indikasinya jelas telah menunjukkan arahnya yang sedang menuju ke dalam peradan yang gelap.

Oleh karena itu, kesempatan dan peluang bagi jurnalis yang intens betkutat di dunia maya atau media online patut dan perlu ambil bagian dalam merevisi atau bahkan ikut merumuskan secara keseluruhan UU ITE yang telah mesesahkan banyak pihak ini.

Sikap bijak Polri melalui Surat Edaran Kapolti untuk tidak langsung menahan orang yang menjadi terlaporkan karena dianggap telah melakukan pelanggaran seperti termuat dalam UU ITE, tidak boleh lagi ditahan, jika orang yang bersamgkutan telah meminta maaf atas perbuatannya. Meski begutu, kasusnya bisa saja terus dilanjutkab dan berproses sampai ke pengadilan.

Jadi jelas permintaan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mau mengkritik kebijakan pemerintah, sebetulnya itu indikasi dari kejujuran pemerintah menyadari kekurangannya dan sangat memerlukan masukan agar dapat segera memperbaiki kesalahan atau kekurangan demi dan untuk sempurnanya tata kelola dan pelaksanaan program kerja yang hendak dilakukan, atau sedang dilaksanakan.

Dalam konteks ini tautan dari peran serta kaum jurnalis, khususnya bagi mereks yang berada dalam wilayah online akan sangat berarti untuk melakukan revisi UU ITE yang kelak diharap dapat memiliki muatan pasal-pasal yang dapat memberi jaminan rasa aman dan nyaman untuk memaksimalkan media online sebagai sarana informasi dan transaksi elektrknik agar dapat memberi nilai tambah bagi hidup dan penghidupan segenap warga bangsa yang sejahtera serta keadilan. Jadi bukan untuk dikriminalisasikan seperti yang dirasakan oleh mereka yang telah menjadi pesakitan akibat pasal-pasal yang bisa mulur dan mungkret tadi itu.

Banten, 27 Februari 2021

Red.

Latest Posts